Pasal 208
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik pendidikan masyarakat. (2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat.
