Pasal 206
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat.
