Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Kursus dan Pelatihan; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan.
