Pasal 200
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
(1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis. (2) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis.
