PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini; c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan; d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
