PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
