PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 166
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
