PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan e. penyusunan laporan Direktorat.
