PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 136
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, satuan pendidikan anak usia dini sejenis, serta pendidikan anak usia dini informal, serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat. (2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, satuan pendidikan anak usia dini sejenis dan pendidikan anak usia dini informal serta penyusunan laporan Direktorat.
