PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; c. Bagian Barang Milik Negara; dan d. Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
