PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 116
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
