PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 113
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum.
