PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 110
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
