PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta penyajian informasi jabatan; d. penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian; e. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; f. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
