PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; c. rehabilitasi ruang kelas rusak berat; dan d. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang. (2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk Sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi: a. Buku:
- buku pengayaan;
- buku referensi; dan 3) buku panduan pendidik. b. Alat Pendidikan:
- alat peraga Matematika;
- alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
- alat peraga Bahasa; dan 6) alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan. c. Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik:
- mesin tik; dan 2) wireless. d. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif:
- perangkat manajemen perpustakaan elektronik; dan 2) multimedia pembelajaran interaktif.
