PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT...
Pasal 2
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
