PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PENETAPAN 30 BUKU TEKS PELAJARAN SEKOLAH MENENGAH...
Pasal 2
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
