Pasal 14
BAB 8 — MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena: a. permohonan sendiri; b. masa penugasan berakhir; c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru; d. diangkat pada jabatan lain; e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat; f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 g. berhalangan tetap; h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau i. meninggal dunia. (2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.
