PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Pasal 8
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. (2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi. (3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
