PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat: a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
