Pasal 11
(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional. (2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. (3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. (4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. (5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional. (6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. (7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. (8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
