PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. Dewan Penyantun; b. Direktur dan Pembantu Direktur; c. Senat; d. Jurusan/Program Studi; e. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; g. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan h. Unit Pelaksana Teknis.
