PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 43
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, UPT Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem penjaminan mutu; b. pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; c. koordinasi kegiatan penjaminan mutu; d. penyusunan laporan hasil penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
