PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 27
BAB 8 — BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Politeknik.
