PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 21
BAB 7 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, PERENCANAAN, DAN KERJA SAMA
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala.
