PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan Politeknik dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
