PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 18
BAB 6 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan; b. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. peningkatan relevansi program Politeknik sesuai dengan kebutuhan negara; g. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
