PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 12
BAB 5 — JURUSAN/PROGRAM STUDI
(1) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Politeknik yang berada di bawah Direktur.
(2) Jurusan/Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Jurusan/Program Studi pada Politeknik terdiri atas: a. Jurusan/Program Studi Akuntansi; b. Jurusan/Program Studi Teknik Elektronika; dan c. Jurusan/Program Studi Teknik Informatika.
(4) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
