PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 9
(1) Rektor/Ketua/Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; h. dibebaskan dari jabatan dosen; i. menjalani tugas belajar; dan/atau j. cuti di luar tanggungan Negara.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
