PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 3
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
- pejabat lama: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatannya berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan akademik;
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau g. meninggal dunia. 2. perubahan organisasi perguruan tinggi.
