PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Pasal 6
(1) Hasil akreditasi terbitan berkala ilmiah mendapat predikat akreditasi A dengan sebutan sangat baik atau B dengan sebutan baik. (2) Hasil akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
