PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Pasal 11
Penggantian keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah selain dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. menjalani hukuman; d. tidak sehat jasmani dan rohani; e. berhalangan tetap.
