PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang TERBITAN BERKALA ILMIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Terbitan berkala ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik.
- Akreditasi terbitan berkala ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan terbitan berkala ilmiahnya.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
