PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET...
Pasal 13
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPP wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, kejujuran, dan kelancaran pelaksanaan UNPP. (2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPP dinyatakan tidak lulus.
