PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
(1) Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing. (2) US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
