PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA...
Pasal 20
BAB 4 — KELULUSAN PESERTA DIDIK
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
