PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
(1) Penskoran dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP. (2) Daftar nilai hasil UN setiap SD, MI dan SDLB dibuat oleh penyelenggara UN tingkat provinsi. (3) Dokumen nilai UN dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan.
