PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
(1) Pengawas ruang UN ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Pengawas ruang UN adalah guru SD/MI/SDLB yang diatur dengan sistem silang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan BSNP.
