PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TKA bertujuan untuk: a. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. b. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan d. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
