PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 74
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler berada pada wilayah bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan. (2) Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.
