PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 47
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA
(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. (2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; b. komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan c. komponen Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
