PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 44
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA
Ketentuan penggunaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
