PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 41
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. (2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; b. komponen Dana BOS Kinerja; dan c. komponen Dana BOS Afirmasi.
