PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA DANA
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. satuan PAUD sejenis; e. sanggar kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat. (3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP PAUD Reguler; b. Dana BOP PAUD Kinerja; dan c. Dana BOP PAUD Afirmasi.
