PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 29
BAB 6 — PENJAMINAN MUTU
(1) Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. (2) Seluruh data terkait penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat.
