PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. (2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. (3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. (4) Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
