PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, calon Kepala SILN harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai PNS; b. mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang; c. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah; d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas; e. memiliki wawasan seni dan budaya INDONESIA; dan f. mampu mempromosikan seni dan budaya INDONESIA.
