Pasal 14
BAB 2 — PENYEDIAAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut: a. Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan lulus administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan b. Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
