PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
