PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 40
BAB 4 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
